Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2020 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku30 November 2020
Tanggal Penetapan30 November 2020
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan manfaat bagi masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk asas, ruang lingkup, pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, kerja sama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pelayanan khusus, sistem pelayanan terpadu, inovasi pelayanan publik, pengelolaan informasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan pengawasan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bupati sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi penyelenggara berkewajiban melaksanakan pelayanan, mengelola pengaduan, mengelola informasi, melakukan pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan mendapat tanggapan atas pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun.

(-)