Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 7/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan Kabupaten Katingan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan Kelas C di Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja RSUD Kasongan agar dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan penyembuhan penderita, pemulihan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan. RSUD Kasongan merupakan unsur pelaksana teknis daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan fungsi RSUD Kasongan, yang meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi RSUD Kasongan, yang terdiri dari Direktur, Bagian Kesekretariatan, Bidang Pelayanan, Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Rekam Medik, Bidang Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan RSUD Kasongan. Direktur RSUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Direktur RSUD melalui Sekretaris Daerah. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bantuan pihak ketiga.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSU Kabupaten Katingan, mengenai personil, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan penataan personil, pembiayaan, peralatan dan dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penataan Organisasi Rumah Sakit Umum Kasongan termasuk pengisian personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

(-)