Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Pengenaan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Pelayanan yang Diberikan

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Hubla SE-DJPL 4/2026 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL 4 Tahun 2026 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:1 April 2026
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan01 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, khususnya terkait pengenaan tarif jasa kepelabuhanan. Tujuan utamanya adalah memberikan informasi mengenai kesesuaian pengenaan tarif berdasarkan pelayanan yang diberikan.

Secara substansial, kegiatan jasa kepelabuhanan mencakup penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang. Setiap pelayanan yang diberikan wajib dikenakan tarif yang sesuai. Tarif tersebut dibedakan menjadi dua kategori: pertama, tarif yang terkait dengan penggunaan perairan/daratan dan jasa yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, tarif jasa yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, yang ditetapkan oleh badan usaha tersebut berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan diwajibkan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing pelabuhan. Selain itu, ditegaskan prinsip no service no pay, di mana pihak pengelola dilarang memungut biaya apabila tidak terdapat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

(-)

(-)