di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2025 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kulon Progo 54/2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 54 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 54 Tahun 2025
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan tarif air minum pada Perumda Air Minum Tirta Binangun agar berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini menetapkan struktur tarif yang didasarkan pada prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi, serta perlindungan air baku.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelompokan pelanggan ke dalam empat kategori utama, yaitu Kelompok I (sosial dan rumah tangga berpenghasilan rendah), Kelompok II (rumah tangga umum), Kelompok III (instansi, niaga, dan industri), serta Kelompok Khusus. Penggolongan pelanggan rumah tangga ditentukan melalui survei lapangan berdasarkan indikator luas tanah, luas bangunan, kondisi fisik bangunan, prasarana jalan, dan daya listrik.
Peraturan ini juga menetapkan mekanisme tarif progresif bagi pelanggan yang konsumsinya melebihi standar kebutuhan pokok. Selain itu, diatur pula mengenai beban pemakaian minimal bagi setiap kelompok pelanggan, tata cara pembayaran tagihan, serta penanganan kondisi khusus di mana meter air tidak dapat dibaca. Pendapatan Perumda Air Minum Tirta Binangun yang mencakup pendapatan air dan non-air ditetapkan melalui Keputusan Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.