di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui pemasyarakatan garam beryodium.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini melarang peredaran garam konsumsi tidak beryodium (Pasal 4 dan 5), produksi garam tidak beryodium untuk konsumsi manusia, pengasinan ikan, dan bahan penolong industri pangan (Pasal 6). Pengecualian diberikan kepada petani pengrajin garam untuk bahan baku industri (Pasal 6 ayat 2). Produsen garam beryodium wajib menggunakan kemasan berlabel (Pasal 7).
Pengendalian dilakukan melalui pasar, toko, sekolah, dan rumah tangga (Pasal 3 ayat 1). Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium (Pasal 9). Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan (Pasal 10).
Untuk pengawasan, dibentuk Komisi Pengawasan Peredaran Garam dengan Keputusan Bupati (Pasal 8).