Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 9/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2003Tanggal Penetapan:16 Juli 2003
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan dan Pengendalian Peredaran Garam Tidak Beryodium
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku22 September 2003
Tanggal Penetapan16 Juli 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 8 Tahun 1989).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan dan pengendalian peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kecerdasan dan kesehatan masyarakat melalui pemasyarakatan garam beryodium.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini melarang peredaran garam konsumsi tidak beryodium (Pasal 4 dan 5), produksi garam tidak beryodium untuk konsumsi manusia, pengasinan ikan, dan bahan penolong industri pangan (Pasal 6). Pengecualian diberikan kepada petani pengrajin garam untuk bahan baku industri (Pasal 6 ayat 2). Produsen garam beryodium wajib menggunakan kemasan berlabel (Pasal 7).

Pengendalian dilakukan melalui pasar, toko, sekolah, dan rumah tangga (Pasal 3 ayat 1). Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengolahan, pengemasan, dan pelabelan garam beryodium (Pasal 9). Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam pengawasan (Pasal 10).

Untuk pengawasan, dibentuk Komisi Pengawasan Peredaran Garam dengan Keputusan Bupati (Pasal 8).

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).