Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gayo Lues 10/2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:19 November 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES
LokasiPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan19 November 2019
Tempat PenetapanBlangkejeren

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Qanun ini menetapkan Muhammad Ali Kasim sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues, dengan sebutan RSU Muhammad Ali Kasim. Latar belakang penetapan nama ini adalah untuk mengenang sejarah Kabupaten Gayo Lues dan menghormati tokoh yang dianggap baik dan monumental di kalangan masyarakat Gayo Lues. Tujuan dari penetapan nama ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui nama fasilitas umum daerah tersebut.

Pasal 3 menyatakan bahwa pada saat Qanun ini diundangkan, maka semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)