Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 17/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku22 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan regulasi yang baik, pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, serta berbagai keputusan. Kewenangan penyusunan Prolegda berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan koordinasi oleh bagian hukum dan Balegda. Proses penyusunan Perda melibatkan SKPD, Bagian Hukum, dan Tim yang dibentuk oleh Bupati. Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk persetujuan bersama. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Perbup, PBKDH, dan Peraturan DPRD, serta proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Evaluasi dan klarifikasi Perda dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Partisipasi masyarakat diatur melalui pemberian masukan lisan atau tertulis. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada APBD.

(-)

(-)