Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan regulasi yang baik, pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, serta berbagai keputusan. Kewenangan penyusunan Prolegda berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan koordinasi oleh bagian hukum dan Balegda. Proses penyusunan Perda melibatkan SKPD, Bagian Hukum, dan Tim yang dibentuk oleh Bupati. Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk persetujuan bersama. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Perbup, PBKDH, dan Peraturan DPRD, serta proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Evaluasi dan klarifikasi Perda dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Partisipasi masyarakat diatur melalui pemberian masukan lisan atau tertulis. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada APBD.