Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku03 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024. APBD semula sebesar Rp.2.146.097.932.000,00 bertambah sebesar Rp.79.558.132.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.151.549.572.000,00. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan terutama dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meskipun terdapat penurunan pada pendapatan transfer. Belanja daerah mengalami peningkatan pada belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Laporan Realisasi Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)