Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut Pajak Penerangan Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, kecuali penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan/konsulat asing, penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah.
2. **Subjek Pajak:** Orang atau badan yang menggunakan tenaga listrik dan/atau pelanggan listrik, termasuk penyedia tenaga listrik.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri.
4. **Tarif Pajak:** Tarif umum ditetapkan 10%. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan 3%. Untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1%.