Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 7/2011 · Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2004 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memungut Pajak Penerangan Jalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Pajak:** Setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, kecuali penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan/konsulat asing, penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. 2. **Subjek Pajak:** Orang atau badan yang menggunakan tenaga listrik dan/atau pelanggan listrik, termasuk penyedia tenaga listrik. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. 4. **Tarif Pajak:** Tarif umum ditetapkan 10%. Untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan 3%. Untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1%.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.