Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 2/2010 · Perda Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2010Tanggal Penetapan:20 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku20 September 2010
Tanggal Penetapan20 September 2010
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, perubahan huruf g, dan penambahan huruf m pada pasal yang sama. Selain itu, disisipkan Pasal 21a yang mengatur struktur organisasi Badan Ketahanan Pangan, termasuk Kepala Badan, Sekretaris dengan sub bagiannya, bidang-bidang seperti Pemberdayaan Ketahanan Pangan, Distribusi dan Harga Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan, Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

(-)

(-)