Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2019-2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 1/2022 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:31 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2019-2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan31 Januari 2022
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang memungkinkan perubahan RPJMD jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Selain itu, pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat penyesuaian kebijakan Pusat dan regulasi, serta penyesuaian terhadap kondisi pandemi yang ada saat ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah dengan menambahkan satu ayat yang menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 berpedoman pada:
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
    • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sampang Tahun 2005-2025;
    • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032; dan
    • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota sekitar.
  2. Lampiran Peraturan Daerah juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)