Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 01 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 01 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bima 01/2017 · Perda Kota Bima No. 01 Tahun 2017 · Perda Kota Bima Nomor 01 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:16 Maret 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KOTA BIMA
LokasiPemerintah Kota Bima
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan16 Maret 2017
Tempat PenetapanWoha

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2013 Nomor 138) dan segala peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan barang milik daerah, serta menyusun neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bidang BMD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja/UPTD, Kasubag. Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang bersifat khusus dan menganut azas keseragaman, dilaksanakan oleh Pengelola barang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana. 3. Sanksi administratif meliputi teguran lisan/tertulis, sanksi kepegawaian, denda, pembatalan perjanjian, atau pencabutan izin.