Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2015 · Permenhan No. 1 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:16 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaReviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan16 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui reviu laporan keuangan. Reviu ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern (API) untuk memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, dengan fokus pada unit-unit akuntansi yang berpotensi menimbulkan masalah. API yang terlibat harus memiliki kompetensi dalam SAP, SAI, dan teknik audit. Prosedur reviu dilakukan pada berbagai tingkat unit akuntansi, termasuk UAPA, UAPPA-E1, dan UAKPA, dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

(-)

(-)