Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 13/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah Pajak Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah, sehingga Wajib Pajak dapat lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas setiap pengelolaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan sarang burung walet, baik di habitat alami maupun di luar habitat alami. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pengelolaan tersebut.
  • Perizinan: Diatur mengenai persyaratan dan biaya perizinan untuk pengelolaan sarang burung walet.
  • Dasar Pengenaan Tarif dan Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan tarif berdasarkan hasil produksi/panen dengan harga jual per-kg di pasaran pada saat panen.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan satu kali panen, dan pajak terutang terjadi pada saat panen.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Diatur juga mengenai surat teguran jika terjadi keterlambatan pembayaran.
  • Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Bagi Hasil Pajak kepada Desa: Hasil penerimaan pajak diperuntukkan 10% kepada desa.

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang. 3. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.