Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 15/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2002 Nomor 02, Seri C Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/06/MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dicabut oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/02/MEN/1996. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan keadaan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)