Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: PMK 115/2023 · PMK No. 115 Tahun 2023 · PMK Nomor 115 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2023Tanggal Penetapan:2 November 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 November 2023
Tanggal Penetapan02 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya terkait petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kebijakan ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, dengan fokus pada penerimaan negara dari sumber daya alam minyak dan gas bumi. Peraturan ini mengatur ruang lingkup PNBP Migas yang meliputi pendapatan dari minyak bumi, gas bumi, dan pendapatan lainnya seperti denda dan bunga terkait kegiatan usaha hulu migas. Petunjuk teknis akuntansi yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ini mencakup proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan seperti aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Peraturan ini juga menetapkan pedoman bagi berbagai entitas terkait dalam penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan pemindahbukuan PNBP Migas.

(-)

(-)