Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, Dan Sumba Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: PP 29/1992 · PP No. 29 Tahun 1992 · PP Nomor 29 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 1992Tanggal Penetapan:26 Mei 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 8 (Delapan) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, Dan Sumba Barat Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 1992
Tanggal Penetapan26 Mei 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Ende, Ngada, Sikka, dan Sumba Barat dalam Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan dengan membentuk delapan kecamatan baru untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan delapan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Kota SoE, Kota Kefamenanu, Kobalima, Kota Atambua, Ende Selatan, Ngada Bawa, Alok, dan Kota Waikabubak. Setiap kecamatan baru ini dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pusat pemerintahan dari masing-masing kecamatan baru yang dibentuk.

(-)

(-)