di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman penyelesaian penguasaan benda-benda tetap milik perorangan Warga Negara Belanda atau badan hukum milik Belanda. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah yang berasal dari tanah milik Warga Negara Belanda berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 atau Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan pendaftaran objek P3MB/Prk.5, yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah. Pendaftaran tanda bukti hak dilaksanakan di Kantor Pertanahan. Subjek calon pembeli objek P3MB/Prk.5 diprioritaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) penghuni rumah/pemakai tanah yang bersangkutan yang belum mempunyai rumah/tanah. Urutan pengutamaan dapat dikecualikan jika Pemerintah tidak menggunakan objek tersebut dan merupakan pihak yang menguasai terakhir objek P3MB/Prk.5 dengan itikad baik.
Tata cara pembelian bangunan dan perolehan hak atas tanah objek P3MB/Prk.5 meliputi pengajuan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan, pengukuran tanah, penerbitan Peta Bidang Tanah, dan pembentukan Panitia P3MB/Prk.5 oleh Kepala Kantor Wilayah. Panitia melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan, yang hasilnya diumumkan di surat kabar. Penilai Pertanahan melakukan penilaian tanah dan bangunan. Kepala Kantor Wilayah menetapkan Keputusan Penjualan Rumah/Bangunan dan Pemberian Hak Atas Tanah, yang wajib didaftarkan oleh penerima hak di Kantor Pertanahan.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelimpahan kewenangan penjualan rumah/bangunan berikut tanahnya dan pemberian hak atas tanah objek P3MB/Prk.5 dilaksanakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.