Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku28 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan untuk menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi kebijakan, perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, konservasi, dan pengembangan. Usaha pertambangan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, koperasi, badan usaha swasta, perusahaan dengan modal bersama antara pemerintah dan swasta, atau perorangan/kelompok masyarakat Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Kegiatan usaha pertambangan meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan pascatambang. Peraturan ini juga mengatur tentang Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta kriteria dan persyaratan untuk penetapannya.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur tentang perizinan, termasuk jenis izin (IUP, IPR, IUJP), persyaratan perizinan (administrasi, yuridis, teknis), prosedur permohonan izin, kewajiban pemberi dan pemohon izin, serta masa berlaku dan perpanjangan izin. Pemegang izin memiliki hak dan kewajiban tertentu, termasuk kewajiban melakukan kegiatan penambangan, mematuhi ketentuan izin, menyampaikan laporan, membayar pajak dan iuran, serta melakukan reklamasi dan pascatambang.

1. Kuasa Pertambangan dan IUP yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang Kuasa Pertambangan dan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan Kuasa Pertambangan dan IUP yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas.

1. Setiap orang dapat dikenakan sanksi administrasi karena melanggar ketentuan perizinan atau peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan. 2. Jenis sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penghentian sementara kegiatan, pemindahan sarana, penyitaan), dan pencabutan izin. 3. Penyelenggara pelayanan perizinan yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi berupa peringatan, ganti rugi, penundaan/penurunan pangkat, pembebastugasan, atau pemberhentian.