Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 64 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 64/1957 · UU No. 64 Tahun 1957 · UU Nomor 64 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Pertambangan Mineral dan BatubaraBUMN & BUMDHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW XV (Perusahaan Batubara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan anggaran bagi Bagian IBW XV, yaitu Perusahaan Batu Bara Bukit Asam, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 dari Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa anggaran untuk Bagian IBW XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia tahun dinas 1954 ditetapkan sesuai dengan lampiran-lampiran yang menyertai undang-undang ini. Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 1954, dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

(-)

(-)