di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada World Conference On Constitutional Justice
Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2013 · Keppres No. 14 Tahun 2013 · Keppres Nomor 14 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengukuhkan posisi Indonesia di forum internasional dalam bidang penegakan supremasi hukum, penguatan nilai-nilai demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice, sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam organisasi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.