Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada World Conference On Constitutional Justice

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2013 · Keppres No. 14 Tahun 2013 · Keppres Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2013Tanggal Penetapan:30 April 2013
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada World Conference On Constitutional Justice
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 2013
Tanggal Penetapan30 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta mengukuhkan posisi Indonesia di forum internasional dalam bidang penegakan supremasi hukum, penguatan nilai-nilai demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice, sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada World Conference on Constitutional Justice. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam organisasi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)