Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 2/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2014Tanggal Penetapan:4 Agustus 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku04 Agustus 2014
Tanggal Penetapan04 Agustus 2014
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, Nomor 18 Tahun 2011, dan Nomor 22 Tahun 2013.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan utamanya adalah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari perangkat daerah Kabupaten Balangan.

Perubahan dilakukan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008. Pasal 1 diubah dengan menambahkan definisi BPBD dan bencana. Pasal 2 diubah untuk memasukkan BPBD sebagai perangkat daerah. Pasal 3 diubah untuk menyatakan bahwa BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Pasal 22 diubah terkait tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kemudian ditambahkan Pasal 29B yang mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPBD.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bagian dari perangkat daerah.
  • Penetapan Kepala BPBD yang dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex-officio.
  • Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta pertanggungjawaban anggaran.
  • Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Susunan organisasi BPBD terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana, yang meliputi Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)