Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah peningkatan biaya pelayanan kesehatan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang memadai. Tujuannya adalah untuk mendukung pelayanan kesehatan melalui retribusi yang dihitung berdasarkan biaya satuan riil (real cost) pada setiap jenis pelayanan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengelompokan jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik (operatif, non-operatif, elektromedik), pelayanan persalinan, pelayanan penunjang diagnostik (radiodiagnostik, patologi klinik, mikrobiologi), pelayanan penunjang logistik (farmasi, gizi), rehabilitasi medik, pelayanan medik gigi dan mulut, konsultasi khusus, mediko legal, ambulance dan mobil jenazah, serta perawatan jenazah.
- Struktur dan besaran retribusi digolongkan berdasarkan kelas perawatan dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan, ditetapkan berdasarkan unit cost masing-masing pelayanan.
- Pengelolaan penerimaan retribusi yang disetorkan ke kas daerah dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pelayanan dan kesejahteraan karyawan.
- Keringanan atau pembebasan pembayaran dapat diberikan kepada pasien kurang mampu, miskin, dan terlantar dengan Keputusan Direktur RSUD atas persetujuan Bupati.