Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 25/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 25/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 25/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 25/PRTR/DIREKSI/TVRI/2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaManajemen Risiko di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor: 29/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Direksi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI Nomor 29/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan LPP TVRI. Perubahan tersebut meliputi infrastruktur manajemen risiko, yang mencakup budaya risiko, struktur manajemen risiko, sistem informasi manajemen risiko, dan anggaran manajemen risiko.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai Pemilik Risiko, yang merupakan pimpinan di lingkungan LPP TVRI yang bertanggung jawab untuk melakukan manajemen risiko di lingkup kerjanya, terdiri atas Eselon II dan Kepala Stasiun Penyiaran Daerah. Pemilik Risiko bertanggung jawab memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau; menentukan tingkat selera risiko yang tepat; mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam pencapaian kinerja; melakukan penilaian mandiri; dan menyampaikan laporan pengelolaan risiko.

Selain itu, diatur pula mengenai Pengelola Risiko, yaitu Tim Kerja Pelaksana Manajemen Risiko yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko. Pengelola Risiko bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan mengadministrasikan proses identifikasi dan analisis risiko; mengadministrasikan kegiatan pengendalian dan pemantauan risiko; menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko; melaporkan pelaksanaan manajemen risiko kepada Pemilik Risiko; melakukan pemutakhiran data dan/atau dokumen pelaksanaan manajemen risiko; melakukan pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri; melengkapi Bukti Dukung Penilaian Mandiri; menyampaikan hasil Penilaian Mandiri kepada Unit Manajemen Risiko; dan membuat laporan pelaksanaan Manajemen Risiko untuk dikirimkan kepada Direktur Utama c.q Unit Manajemen Risiko LPP TVRI.

Unit Manajemen Risiko memiliki tugas memantau penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian; memantau pelaksanaan rencana tindak pengendalian; memantau tindak lanjut hasil reviu atau audit atas manajemen risiko; memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan manajemen risiko; menyusun laporan semesteran dan tahunan kegiatan pemantauan manajemen risiko; memberikan sosialisasi terkait manajemen risiko; memvalidasi usulan risiko baru; memvalidasi hasil Penilaian Mandiri Indeks Maturitas Manajemen Risiko; dan melaporkan hasil Penilaian Indeks Maturitas Manajemen Risiko kepada Unit Pengawasan Intern.

Unit Pengawasan Intern bertugas memberikan keyakinan bahwa proses manajemen risiko telah sesuai; melakukan evaluasi proses manajemen risiko; melakukan evaluasi atas pelaporan risiko kunci; melakukan reviu atas pengelolaan risiko kunci; memberikan keyakinan bahwa risiko telah dievaluasi secara tepat; mereviu hasil penilaian Indeks Maturitas Manajemen Risiko; dan memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan atas hasil penilaian Indeks Maturitas Manajemen Risiko. Anggaran Manajemen Risiko diperlukan untuk penerapan manajemen risiko yang efektif, yang digunakan untuk administrasi proses identifikasi risiko dan analisis risiko; penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; administrasi pemantauan atas proses manajemen risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; informasi dan komunikasi; koordinasi dan konsultasi; sosialisasi, bimbingan dan pelatihan; dan evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas penilaian Indeks Maturitas Manajemen Risiko.

(-)

(-)