di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 1/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah peran penting Usaha Mikro dalam menopang pertumbuhan ekonomi daerah dan menyerap tenaga kerja. Tujuannya adalah menumbuhkan iklim Usaha Mikro yang berdaya saing kuat.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan Usaha Mikro. Pemerintah Daerah juga bertugas menyusun kebijakan umum tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan serta Kemitraan. Pemberdayaan Usaha Mikro didasarkan pada prinsip kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, transparansi, akuntabilitas, keadilan, potensi daerah, orientasi pasar, dan peningkatan daya saing.
Bentuk-bentuk pemberdayaan meliputi fasilitasi permodalan, dukungan kemudahan memperoleh bahan baku, pendidikan dan pelatihan, serta pelibatan dalam pameran. Usaha Mikro dikembangkan agar dapat menciptakan usaha yang profesional, berdaya saing, dan berwatak kewirausahaan handal. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
Kemitraan antara Usaha Mikro dengan Usaha Besar dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Pola Kemitraan meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk-bentuk kemitraan lain. Perlindungan dilakukan melalui kebijakan menata peruntukan tempat kegiatan usaha, mempermudah akses fasilitasi pendanaan, memfasilitasi untuk memperoleh bahan baku, meningkatkan kualitas dan daya saing produk, mengembangkan dan memperluas akses pasar, mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, dan memfasilitasi penyediaan lokasi sentra usaha mikro.
Pembinaan dilakukan melalui pemberian fasilitas, bantuan penguatan, dan panduan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan institusi/lembaga lainnya. Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan dalam bentuk kegiatan bagi Usaha Mikro dan dapat memberikan insentif kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro. Usaha Mikro harus memiliki bukti legalitas usaha berupa surat izin usaha, tanda bukti pendaftaran, atau tanda bukti pendataan/pembinaan. Perizinan dilaksanakan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.