Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarip AIr Minum pada Perusahaan Daerah AIr Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 08/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 08 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:29 Januari 2004
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Tarip AIr Minum pada Perusahaan Daerah AIr Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan29 Januari 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 1986 tentang Tarif Langganan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur Nomor 8 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Clanjur Nomor 6 Tahun 1986 tentang Tarif Langganan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Clanjur.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk mengelola PDAM sebagai penyedia layanan air bersih dan sumber pendapatan daerah dengan prinsip ekonomi perusahaan dan fungsi sosial.

Ketentuan substansial meliputi dasar penetapan tarif yang didasarkan pada pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan, dan keterbukaan. Peraturan ini menetapkan kelompok pelanggan ke dalam lima kelompok (Kelompok I hingga Kelompok Khusus) dan blok konsumsi pelanggan dibedakan menjadi tiga kelas berdasarkan volume konsumsi bulanan. Tarif langganan air minum ditetapkan berdasarkan klasifikasi pelanggan dan blok konsumsi. Tata cara pembayaran tagihan diatur, termasuk denda keterlambatan dan sanksi pemutusan saluran air.

PDAM dapat melakukan penyesuaian terhadap jenis pelanggan yang dimasukkan ke dalam kelompok-kelompok pelanggan dan menentukan kriterianya. Direktur PDAM menetapkan tarif menurut kelompok pelanggan dan blok konsumsi, dengan mempertimbangkan pemulihan biaya dan kemampuan masyarakat.

(-)

1. Barang siapa yang dengan sengaja mengambil air yang dikelola oleh PDAM tanpa Ijin, diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyak Rp 5.000.000,- (Ilma juta ruplah).