Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 90/2017 · Permen Ristekdikti No. 90 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 90 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri (PTN) sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sistem penerimaan mahasiswa baru. Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: seleksi nasional masuk PTN (SNMPTN), seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh PTN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan. PTN wajib menetapkan daya tampung dan mengalokasikan kuota untuk setiap jalur seleksi. PTN juga harus menjaring calon mahasiswa berpotensi tinggi yang kurang mampu secara ekonomi dan dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Pembiayaan seleksi dibebankan kepada peserta dan Kementerian, tergantung pada jenis seleksi.

(-)

(-)