Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 5/2015 · Perda Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2015Tanggal Penetapan:22 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku22 September 2015
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu). 2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.986.238.994.265,82 dan belanja sebesar Rp 1.934.721.597.643,06, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.517.396.622,76. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 210.176.309.411,54 dan pengeluaran sebesar Rp 12.174.683.447,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 198.001.625.964,54.
  • Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 3.283.774.150.891,79, jumlah kewajiban sebesar Rp 38.490.382.362,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.245.283.768.529,59.
  • Laporan arus kas mencakup saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 203.382.386.548,54, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 320.582.144.602,92, arus kas dari aktivitas investasi sebesar (Rp 301.187.888.593,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar (Rp 12.174.683.447,00), dan arus kas dari aktivitas non anggaran sebesar (Rp 590.984.585,00), menghasilkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 249.503.225.983.30.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Gubernur Bengkulu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
  • Gubernur Bengkulu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)