Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2009 · Keppres No. 17 Tahun 2009 · Keppres Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2009Tanggal Penetapan:3 Juli 2009
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juli 2009
Tanggal Penetapan03 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 45 Tahun 2009, serta ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang mengharuskan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur. Keputusan ini juga mencakup kemungkinan penetapan hari dan tanggal lain oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan.

(-)

(-)