Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/EF.2/2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/EF.2/2026 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 15 April 2026 sampai dengan 21 April 2026

Juga dikenal sebagai: KMK 16/MK/EF.2/2026 · KMK No. 16/MK/EF.2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2026Tanggal Penetapan:14 April 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
Tanggal Berlaku15 April 2026
Tanggal Penetapan14 April 2026

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai dasar penetapan nilai kurs valuta asing terhadap Rupiah yang digunakan untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Penetapan ini bertujuan untuk mengonversi nilai uang asing ke dalam mata uang Rupiah bagi kewajiban perpajakan dan kepabeanan yang timbul. Kebijakan ini menetapkan daftar nilai kurs untuk 25 mata uang asing yang berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2026 sampai dengan 21 April 2026. Selain itu, diatur pula mekanisme penentuan nilai kurs bagi mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, yaitu dengan menggunakan kurs spot harian di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang dikalikan dengan kurs Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.

(-)

(-)