Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 295 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1964 tentang Proyek Carya Putra Docyard

Juga dikenal sebagai: Keppres 295/1964 · Keppres No. 295 Tahun 1964 · Keppres Nomor 295 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1964Tanggal Penetapan:17 November 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProyek Carya Putra Docyard
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1964
Tanggal Penetapan17 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 295 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran pembangunan proyek Dok dan Galangan Kapal 'Carya Putra' di Tjilintjing, Tanjung Priok, Jakarta. Proyek ini dianggap penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan pembinaan negara maritim. Oleh karena itu, proyek ini dinyatakan sebagai badan vital dan proyek Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Keputusan ini juga menetapkan struktur pembina/pengawas dan direksi proyek, dengan Presiden Republik Indonesia sebagai Pembina/Pengawas Tertinggi. Direksi diberi wewenang untuk mengangkat penasihat ahli guna mendukung kelancaran pekerjaan.

(-)

(-)