Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 2/2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2003 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2003Tanggal Penetapan:27 Februari 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku07 Maret 2003
Tanggal Penetapan27 Februari 2003
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai Dinas Daerah di Propinsi Kalimantan Tengah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. UPT ini meliputi berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, perindustrian, tenaga kerja, pertanian, kehewanan, kesejahteraan sosial, pendapatan daerah, pekerjaan umum, serta kependudukan dan transmigrasi. UPT memiliki tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan fungsi teknis tertentu, memberikan pelayanan teknis, mengumpulkan dan menerapkan teknologi, melaksanakan pengkajian teknologi, serta melaksanakan kegiatan ketatausahaan. Struktur organisasi UPT bervariasi tergantung pada Dinas terkait, namun umumnya terdiri dari Kepala UPT, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi sesuai bidangnya, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Tata kerja UPT menekankan koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik secara vertikal maupun horizontal. Pembiayaan UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

(-)

(-)