Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.03/2019 · PMK No. 92/PMK.03/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan pada Pasal 1 dan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008. Barang yang tergolong sangat mewah termasuk pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, rumah dan apartemen dengan harga jual atau luas tertentu, serta kendaraan bermotor dengan harga atau kapasitas silinder tertentu. Pemungut pajak wajib memungut Pajak Penghasilan sebesar 1% atau 5% dari harga jual barang yang tergolong sangat mewah, tergantung pada jenis barangnya.

(-)

(-)