Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang tata tertib Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, penyelidikan pro yustisia terhadap pelanggaran HAM berat, dan pengawasan terhadap diskriminasi ras dan etnis.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
- Pembentukan Tim Ad Hoc untuk penyelidikan pelanggaran HAM berat.
- Fungsi pengawasan terhadap diskriminasi ras dan etnis, termasuk pemantauan kebijakan pemerintah dan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.
- Tata cara seleksi anggota Komnas HAM oleh Panitia Seleksi yang independen, transparan, akuntabel, dan profesional.
- Kewajiban dan hak anggota Komnas HAM, termasuk ketaatan pada peraturan, peningkatan profesionalisme, partisipasi aktif, menjaga kerahasiaan, dan menjaga martabat Komnas HAM.
- Pengaturan mengenai masa jabatan dan pemberhentian anggota Komnas HAM.
- Pengaturan mengenai Pimpinan Komnas HAM yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, serta tugas dan wewenangnya.
- Pembentukan alat kelengkapan Komnas HAM seperti Sidang Paripurna dan Subkomisi.
- Pengaturan mengenai Sekretariat Jenderal Komnas HAM yang memberikan dukungan administratif kepada Komnas HAM.
- Pengaturan mengenai Kode Etik dan Dewan Etik Komnas HAM.
- Pengaturan mengenai Perwakilan Komnas HAM di daerah.
- Pengaturan mengenai kerjasama dengan lembaga lain.
- Pengaturan mengenai Laporan Tahunan Komnas HAM.