Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 4/2003 · Perda Kabupaten Belitung No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2003Tanggal Penetapan:23 Januari 2003
Perizinan & Pelayanan PublikKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku08 Februari 2003
Tanggal Penetapan23 Januari 2003
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Belitung agar lebih efektif, efisien, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan daerah. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada Kabupaten Belitung untuk mengelola pertambangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian izin usaha pertambangan umum oleh Bupati, yang meliputi Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (SIUPR), Surat Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Daerah (SKPKPD), dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). SKPKPD diberikan untuk mengusahakan bahan galian strategis dan vital, sedangkan SIPD diberikan untuk bahan galian yang tidak strategis dan vital. SIUPR diberikan kepada rakyat setempat untuk usaha pertambangan skala kecil.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan izin usaha pertambangan umum, termasuk persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Pemegang izin memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan, melaksanakan reklamasi, membayar iuran, dan mematuhi ketentuan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu berlakunya izin, biaya penerbitan izin, jaminan kesungguhan, iuran tetap, iuran produksi, dan jaminan reklamasi.

Selain itu, peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan pertambangan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertambangan dan Energi, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

1. Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya Kuasa Pertambangan dimaksud dan harus memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah. 2. SIPD yang diterbitkan oleh Pemerintah/ Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan/Pemerintah Kabupaten sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan kepada Pemegang SIPD harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 2, pasal 28, dan pasal 29 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000.