Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 20/1959 · UU No. 20 Tahun 1959 · UU Nomor 20 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Hukum Tata NegaraHak Asasi ManusiaAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1958 Tentang Perubahn Undang-Undang dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 Tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 153), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1958 tentang perubahan dan tambahan Undang-undang No. 65 Tahun 1958 tentang pemberian tanda-tanda kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma.

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1958 sebagai undang-undang tetap, dengan beberapa perubahan. Perubahan ini mencakup penambahan pasal baru yang memungkinkan pemberian Bintang Darma kepada warga negara Indonesia non-militer dan secara anumerta. Selain itu, Bintang Darma juga dapat diberikan kepada warga negara asing atas jasa luar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang Republik Indonesia, dengan usulan Menteri Pertahanan dan pertimbangan Gabungan Kepala-kepala Staf. Tata cara pemberian diatur oleh Menteri Pertahanan.

(-)

(-)