di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh Di Provinsi Jambi
Juga dikenal sebagai: UU 25/2008 · UU No. 25 Tahun 2008 · UU Nomor 25 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Sungai Penuh bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Kerinci. Hal ini dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Kota Sungai Penuh dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci, mencakup lima kecamatan. Pemerintah Kota Sungai Penuh memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Kota ini juga berhak atas alokasi dana perimbangan dan hibah dari Kabupaten Kerinci dan Provinsi Jambi untuk menunjang kegiatan pemerintahan.