Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan delapan orang, termasuk HO KENG BOK dan lainnya, menjadi Warga Negara Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup kewajiban bagi para pemohon untuk bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri setempat. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah tanggal keputusan, maka keputusan ini akan batal dengan sendirinya.