Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2023 · Permendagri No. 2 Tahun 2023 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2023Tanggal Penetapan:14 Februari 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Maret 2023
Tanggal Penetapan14 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai spesifikasi kertas dalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring dengan kebutuhan terkini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan utama meliputi proses penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik oleh operator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Administrator, serta kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dapat dicetak oleh penduduk menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4. Jika penduduk tidak dapat mencetak dokumen tersebut, Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat membantu mencetak dan mengirimkannya kepada penduduk. Pengiriman dokumen dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga berbadan hukum.

(-)

(-)