Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 7/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
  2. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  3. Pengaturan lebih rinci mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  4. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk larangan pemborongan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administrasi berupa bunga, dan wilayah pemungutan.
  5. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  6. Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  7. Ketentuan mengenai pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran.
  8. Kedaluwarsa penagihan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Setiap Orang atau Badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah yang dimiliki Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan perjanjian kontrak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya perjanjian kontrak.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.