Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dan Retribusi Tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Pengaturan lebih rinci mengenai masing-masing jenis retribusi, termasuk nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan retribusi, termasuk larangan pemborongan, penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, sanksi administrasi berupa bunga, dan wilayah pemungutan.
- Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
- Pengajuan keberatan oleh Wajib Retribusi, jangka waktu pemberian keputusan atas keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Ketentuan mengenai pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa penagihan retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.