Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah pesantren sebagai wadah pembinaan generasi penerus bangsa yang perlu dijamin penyelenggaraannya dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan afirmasi dan pemberian fasilitas.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan pesantren dilaksanakan secara mandiri dengan tetap menjaga kekhasan.
- Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Unsur pesantren meliputi kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musholla, dan kajian Kitab Kuning.
- Pemerintah Daerah Kota memfasilitasi asrama/pondok dan masjid/mushola.
- Pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pendidikan pesantren dan bantuan kepada Majelis Masyayikh.
- Pemerintah Daerah Kota memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
- Pemerintah Daerah Kota memberikan Rekognisi, Afirmasi dan Fasilitasi bagi pendirian Pesantren.
- Wali Kota membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
- Wali Kota membangun sistem informasi Pesantren di Daerah Kota.
- Pendanaan Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Pemerintah Daerah Kota melakukan kerja sama dengan Pesantren dalam meningkatkan peran dan mutu Pesantren.
- Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.
- Wali Kota melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi yang diberikan.