Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 3/PMK.05/2020 · PMK No. 3/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2020Tanggal Penetapan:3 Januari 2020
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Januari 2020
Tanggal Penetapan03 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan revisi dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi pendaftaran, pendidikan, dan pelatihan, sedangkan tarif layanan penunjang mencakup penggunaan fasilitas dan layanan tambahan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain dan memberikan ketentuan khusus untuk tarif bagi taruna tertentu dan warga negara asing.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)