Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi

Juga dikenal sebagai: Permenko PMK 6/2022 · Permenko PMK No. 6 Tahun 2022 · Permenko PMK Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2022Tanggal Penetapan:12 September 2022
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
TemaStrategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
LokasiKemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku14 September 2022
Tanggal Penetapan12 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini menetapkan Strategi Nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Stranas Vokasi) sebagai pedoman revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Indonesia. Stranas Vokasi bertujuan untuk mengorkestrasi dan mengkoordinasi seluruh pemangku kepentingan (Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dan Dunia Industri/DUDIKA) dalam revitalisasi tersebut. Latar belakangnya adalah upaya Indonesia untuk keluar dari middle income trap dan mencapai status negara berpendapatan tinggi melalui pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang berorientasi pada permintaan pasar (demand-oriented) diharapkan menjadi kunci untuk membangun SDM yang kompeten, produktif, dan berdaya saing tinggi. Ketentuan substansial dalam Stranas Vokasi mencakup: 1. Pengembangan sistem pemantauan permintaan tenaga kerja yang efektif. 2. Strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 3. Peran penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 4. Penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 5. Peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. 6. Kelembagaan dan regulasi. 7. Pemantauan dan evaluasi. 8. Rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

(-)

(-)