Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.05/2017 · PMK No. 96/PMK.05/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman pembayaran pengembalian atas penerimaan negara yang disebabkan oleh kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing oleh Bank atau Pos Persepsi, serta kesalahan penyetoran melalui Rekening Kas Umum Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan tertib administrasi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam proses pengembalian penerimaan negara. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan terkait pengembalian penerimaan negara.

(-)

(-)