Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Latar belakangnya adalah penetapan Kabupaten Lampung Timur sebagai daerah otonom dan perlunya mengatur pungutan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pengaturan dan pembinaan kebersihan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat dikelola oleh pihak swasta dengan izin Kepala Daerah.
- Kewajiban setiap penduduk dan pemilik/penghuni bangunan untuk memelihara kebersihan.
- Kewajiban penyediaan tempat sampah dan pengelolaan air buangan bagi pemilik bangunan dan pedagang.
- Larangan mengotori lingkungan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dan tindakan lain yang merusak kebersihan.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis dan volume sampah serta frekuensi penggunaan fasilitas umum.
- Prinsip penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, volume sampah, dan kemampuan masyarakat (tercantum dalam Lampiran).
- Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Masa retribusi adalah 1 bulan takwim, dan saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Kewajiban Wajib Retribusi untuk mengisi SPdORD sebagai dasar penetapan retribusi terutang.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.