Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2004 Nomor 45 Seri A Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015 Nomor 7); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.869.999.664.000,00, belanja daerah sebesar Rp.1.953.940.400.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.83.940.736.000,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 83.949.370.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 8.634.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 83.940.736.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)