Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2015 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.869.999.664.000,00, belanja daerah sebesar Rp.1.953.940.400.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.83.940.736.000,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 83.949.370.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 8.634.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp. 83.940.736.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran untuk pembayaran pokok utang. Keadaan darurat dan/atau mendesak yang menyebabkan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dapat dilakukan mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.