Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 5/2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku30 Mei 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah arsip sebagai identitas bangsa yang penting bagi kedaulatan negara dan keberadaan arsip di DIY yang penting bagi pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan Substansial:

Organisasi Kearsipan: Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh LKD serta OPD, BUMD, dan Lembaga Lainnya. LKD bertugas menyusun kebijakan kearsipan daerah, mengelola arsip inaktif, melaksanakan pembinaan kearsipan, pemusnahan arsip, pengelolaan arsip statis, dan pengembangan SDM kearsipan. OPD, BUMD, dan Lembaga Lainnya bertugas mengelola arsip aktif dan inaktif di lingkungannya, menyusun Program Arsip Vital, memindahkan arsip ke LKD, melaksanakan pemusnahan arsip, menyerahkan arsip statis, serta melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan arsip.

Pengelolaan Arsip: Meliputi arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses). Pencipta Arsip bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Arsip Dinamis. Penggunaan Arsip Dinamis diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan dan masyarakat. Penyusutan Arsip dilakukan berdasarkan JRA atau Nilai Guna.

Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan Arsip, terutama saat terjadi bencana alam/sosial, penggabungan/pembubaran OPD, atau pemekaran wilayah.

Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengembangan SDM kearsipan melalui peningkatan kompetensi Arsiparis dan pengelola Arsip.

Fasilitasi Penyelenggaraan Kearsipan: LKD melaksanakan fasilitasi, termasuk pembinaan dan ketatalaksanaan. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kearsipan di Kasultanan dan Kadipaten.

Layanan dan Pemasyarakatan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan (jasa dan teknis) serta pemasyarakatan kearsipan.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada OPD, BUMD, dan Lembaga Lainnya.

Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam Penyelenggaraan Kearsipan.

Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dalam Penyelenggaraan Kearsipan.

(-)

(-)