di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan (Kartu Kusuka) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada Pelaku Utama, mempercepat pelayanan, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kartu Kusuka berfungsi sebagai bukti profesi, basis data pendataan sektoral, dan basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Utama.
Penyelenggaraan Kartu Kusuka dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, UPT, Dinas provinsi, dan Dinas kabupaten/kota, dengan kewenangan masing-masing yang meliputi koordinasi, fasilitasi, penyusunan standardisasi, pengelolaan sistem basis data, bimbingan teknis, diseminasi data, validasi, dan penetapan Petugas Kusuka. Setiap Pelaku Utama harus mengajukan permohonan penerbitan Kartu Kusuka secara tertulis atau daring dengan melampirkan persyaratan yang meliputi fotokopi KTP, surat keterangan dari kepala desa (jika diperlukan), dan fotokopi NPWP (jika memiliki) untuk perseorangan, serta NIB atau dokumen korporasi lainnya untuk badan usaha. Proses validasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal, dan Kartu Kusuka diterbitkan secara elektronik (e-Kusuka) melalui laman satu data Kementerian.
Kartu Kusuka dapat dilakukan perubahan, perpanjangan, atau penggantian dengan mengajukan permohonan kepada Petugas Kusuka atau secara daring melalui laman satu data dengan melampirkan dokumen pendukung. Biaya penerbitan Kartu Kusuka tidak dikenakan biaya jika pencetakan dilakukan oleh pihak perbankan, namun perubahan, perpanjangan, atau penggantian dapat dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kartu Kusuka secara berkala, dan pihak perbankan serta Direktorat Jenderal/Badan menyampaikan pelaporan pelaksanaan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.