Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 7/2008 · Perda Kota Palembang No. 7 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2008Tanggal Penetapan:2 Juli 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku02 Oktober 2008
Tanggal Penetapan02 Juli 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib administrasi dan optimal dalam pemanfaatannya. Latar belakangnya adalah pentingnya barang milik daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah.
  2. Pengadaan barang milik daerah.
  3. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
  4. Penggunaan barang milik daerah untuk tugas dan fungsi SKPD.
  5. Penatausahaan barang milik daerah.
  6. Pemanfaatan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  8. Penilaian barang milik daerah.
  9. Penghapusan barang milik daerah.
  10. Pemindahtanganan barang milik daerah.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  12. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah.
  13. Tuntutan ganti rugi atas kerugian daerah terkait pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga menetapkan pejabat pengelola barang milik daerah, mulai dari Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, hingga Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang. Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang spesifik dalam pengelolaan barang milik daerah.

Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk kewajiban untuk melaporkan, mengamankan, dan memelihara barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah juga diatur secara rinci, termasuk prosedur penyewaan, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/ pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.