Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1996

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/1996 · Inpres No. 3 Tahun 1996 · Inpres Nomor 3 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 1996Tanggal Penetapan:11 Maret 1996
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Maret 1996
Tanggal Penetapan11 Maret 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan melalui program Pembangunan Keluarga Sejahtera. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, dan sejahtera. Instruksi ini mengamanatkan kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengkoordinasikan program tersebut. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Negara Kependudukan, dan Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam penyusunan pedoman dan pelaksanaan program. Selain itu, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengatur dana yang diperlukan, sementara para gubernur dan bupati/walikotamadya diharuskan melakukan pembinaan di daerah masing-masing.

(-)

(-)